Pasal 27 Sampai Pasal 34 Berisi Tentang Warga Negara

Pasal 27 Sampai Pasal 34 Berisi Tentang Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Pixabay)

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Unsplash)

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.

Hak warga negara dalam Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Hak warga negara menurut Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak

. Pasal 28 F berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, semua warga negara harus patuh terhadap kewajiban tersebut. Berikut ini penjelasan masing-masing kewajiban beserta nomor pasalnya di UUD 1945:

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur mulai Pasal 27 sampai Pasal 34.

Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara. Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

Jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kewajiban tidak dilaksanakan maka bisa merugikan diri sendiri karena terkena sanksi dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Berikut kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD pasal 27.

UPACARA BENDERA DI GUNUNG SIBAYAK (ANTARA FOTO/Suherman/WS/hp.)

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

Demikian ulasangan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Selain memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, warga negara juga mendapatkan jaminan hak dari negaranya.

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Arti Penting Kedudukan UUD 1945

Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat

Apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27-34? Berikut penjelasannya

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.